Apa Itu KUA?
KUA atau Kantor Urusan Agama adalah lembaga yang berperan dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan agama Islam, termasuk proses pernikahan. Di KUA, calon pengantin bisa melaksanakan prosedur nikah secara resmi sesuai dengan ajaran agama Islam.
Persyaratan Menikah di KUA
Sebelum melangsungkan pernikahan di KUA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Persyaratan tersebut antara lain adalah:
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Surat rekomendasi dari RT/RW setempat
3. Surat izin dari orang tua jika masih di bawah umur
4. Surat keterangan belum pernah menikah bagi janda/duda
Prosedur Pendaftaran
Setelah memenuhi persyaratan, calon pengantin bisa mendaftar untuk melaksanakan proses pernikahan di KUA. Proses pendaftaran meliputi pengisian formulir, penyerahan dokumen persyaratan, dan penjadwalan waktu pernikahan.
Wawancara dan Bimbingan Pra-Nikah
Sebelum melangsungkan akad nikah, calon pengantin akan menjalani wawancara dan bimbingan pra-nikah di KUA. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan keseriusan dan kecocokan antara calon pengantin sebelum memasuki bahtera rumah tangga.
Pelaksanaan Akad Nikah
Setelah proses persiapan selesai, saatnya untuk melaksanakan akad nikah di KUA. Akad nikah dilakukan dengan dihadiri oleh saksi-saksi dan dilakukan oleh seorang penghulu. Dalam akad nikah, calon pengantin akan saling bertukar ijab kabul sebagai tanda persetujuan untuk menikah.
Pelaporan Pernikahan
Setelah melaksanakan akad nikah, calon pengantin wajib melaporkan pernikahan mereka ke KUA. Pelaporan pernikahan ini penting untuk mendapatkan bukti resmi tentang status pernikahan di mata hukum.
Penerbitan Buku Nikah
Setelah pelaporan pernikahan, KUA akan menerbitkan buku nikah sebagai bukti sahnya pernikahan. Buku nikah ini merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik oleh pasangan suami istri.
Kesimpulan
Prosedur nikah di KUA merupakan langkah yang harus dilalui oleh setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara resmi menurut ajaran agama Islam. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, maka pernikahan akan berjalan lancar dan sah di mata hukum. Jadi, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar pernikahan berjalan dengan baik dan lancar.