Persyaratan Surat Nikah

Diposting pada

Pengertian Surat Nikah

Surat nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti sahnya pernikahan antara dua orang yang ingin menjalani kehidupan berumah tangga secara syariat Islam.

Persyaratan Umum

Untuk mendapatkan surat nikah, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain adalah:

1. Calon pengantin harus beragama Islam.

2. Calon pengantin harus sudah mencapai usia pernikahan yang ditentukan oleh hukum Islam.

3. Calon pengantin harus dapat membaca kitab suci Al-Qur’an.

Persyaratan Dokumen

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat nikah antara lain adalah:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

2. Akta kelahiran asli dan fotokopi.

3. Surat keterangan belum pernah menikah dari desa atau kelurahan setempat.

Persyaratan Fisik

Selain persyaratan dokumen, ada juga persyaratan fisik yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat nikah, seperti:

1. Menjaga kebersihan dan penampilan.

2. Mengenakan pakaian yang sopan dan tidak terlalu mencolok.

3. Membawa dua orang saksi yang sudah mengetahui proses pernikahan tersebut.

Proses Pengurusan

Proses pengurusan surat nikah biasanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Calon pengantin harus datang langsung ke KUA dan mengisi formulir yang disediakan.

Setelah itu, calon pengantin akan dijadwalkan untuk melakukan wawancara dengan petugas KUA untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

Biaya Pengurusan

Untuk mengurus surat nikah, calon pengantin harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh KUA setempat. Biaya ini dapat bervariasi tergantung dari daerah masing-masing.

Penyerahan Surat Nikah

Setelah proses pengurusan selesai dan semua persyaratan terpenuhi, calon pengantin akan mendapatkan surat nikah dari KUA. Surat nikah ini merupakan bukti sah dari pernikahan yang telah dilangsungkan.

Baca Juga:  Catatan Wali Kelas di Raport

Kesimpulan

Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, calon pengantin dapat mendapatkan surat nikah sebagai bukti sah dari pernikahan mereka. Proses pengurusan surat nikah ini membutuhkan ketelatenan dan kesabaran, namun hasilnya akan membawa kebahagiaan dan keberkahan dalam kehidupan berumah tangga.

Pos Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *