Cara Pembuatan Kartu Keluarga Baru

Diposting pada

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru

Untuk membuat kartu keluarga baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, fotokopi KTP pemohon dan anggota keluarga yang akan dimasukkan dalam kartu keluarga. Kedua, surat nikah atau akta kelahiran untuk membuktikan hubungan keluarga. Ketiga, surat keterangan pindah dari kelurahan sebelumnya jika ada perpindahan alamat.

Langkah-Langkah Pembuatan Kartu Keluarga Baru

Langkah pertama adalah mengurus permohonan pembuatan kartu keluarga baru ke kantor kelurahan setempat. Pastikan membawa persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya. Setelah itu, petugas akan memberikan formulir yang harus diisi dengan data keluarga yang akan dimasukkan dalam kartu keluarga.

Proses Verifikasi Data

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data yang telah diisi dalam formulir. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan. Jika ada kesalahan, segera perbaiki agar proses pembuatan kartu keluarga tidak terhambat.

Pencetakan Kartu Keluarga

Setelah data diverifikasi, petugas akan mencetak kartu keluarga baru sesuai dengan data yang telah diinput. Pastikan memeriksa kembali data yang tertera pada kartu keluarga untuk menghindari kesalahan.

Pengambilan Kartu Keluarga

Terakhir, setelah kartu keluarga selesai dicetak, pemohon harus datang ke kantor kelurahan untuk mengambil kartu keluarga baru tersebut. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP asli untuk proses pengambilan kartu keluarga.

Penutup

Demikianlah cara pembuatan kartu keluarga baru yang harus diikuti. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti langkah-langkah dengan teliti agar proses pembuatan kartu keluarga berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan kartu keluarga baru.

Pos Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *