Syarat Nikah di KUA

Diposting pada

Daftar Isi

Apa Itu KUA?

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga yang berperan dalam mengurus segala hal terkait pernikahan di Indonesia. Sebelum melakukan proses pernikahan di KUA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat-syarat Nikah di KUA

Untuk dapat menikah di KUA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Pertama, kedua calon pengantin harus beragama Islam. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dimana pernikahan hanya dapat dilakukan oleh penganut agama Islam di KUA.

Selain itu, calon pengantin juga harus sudah mencapai usia pernikahan yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Usia pernikahan yang sudah ditentukan ini bertujuan untuk melindungi kedua calon pengantin dari pernikahan yang terlalu dini.

Calon pengantin juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas saat proses pernikahan di KUA. Selain itu, calon pengantin juga harus membawa fotokopi KTP orang tua atau wali yang akan memberikan izin untuk menikah.

Calon pengantin juga harus membawa Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. SKBM ini akan menunjukkan bahwa calon pengantin benar-benar belum pernah menikah sebelumnya dan tidak sedang dalam ikatan pernikahan.

Untuk calon pengantin yang belum berusia 21 tahun, harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali untuk menikah. Izin ini dapat berupa surat izin yang disertai dengan fotokopi KTP orang tua atau wali yang bersangkutan.

Selain itu, calon pengantin juga harus membawa dua orang saksi yang sudah mencapai usia dewasa untuk menyaksikan proses pernikahan di KUA. Saksi-saksi ini akan menjadi saksi sah dalam proses pernikahan yang dilakukan.

Baca Juga:  Resep Cumi Saus Padang

Proses Pernikahan di KUA

Setelah semua syarat sudah dipenuhi, calon pengantin dapat mengajukan permohonan pernikahan di KUA. Proses pernikahan di KUA biasanya melibatkan petugas KUA yang akan membantu dalam proses administrasi dan persiapan pernikahan.

Pada hari pernikahan, calon pengantin harus datang tepat waktu dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan adat dan tradisi pernikahan di Indonesia. Setelah itu, proses akad nikah akan dilakukan oleh petugas KUA dengan disaksikan oleh para saksi yang sudah ditentukan sebelumnya.

Setelah proses akad nikah selesai, calon pengantin akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan yang telah dilakukan di KUA. Buku nikah ini sangat penting sebagai identitas dan bukti sah pernikahan kedua calon pengantin.

Kesimpulan

Dengan memenuhi semua syarat yang telah ditentukan, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan di KUA dengan lancar dan sah. Proses pernikahan di KUA akan memberikan jaminan bahwa pernikahan yang dilakukan akan sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Pos Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *