Apa itu Kartu Keluarga Baru?
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang menunjukkan data identitas keluarga yang terdaftar di pemerintah. KK baru diperlukan jika terdapat perubahan data keluarga, seperti pernikahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga.
Syarat Membuat KK Baru
Untuk membuat KK baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Surat Permohonan
Calon pemilik KK baru harus mengajukan surat permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
2. Fotokopi KTP
Calon pemilik KK baru harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Akta Kelahiran
Jika ada anggota keluarga yang baru lahir, harus dilampirkan akta kelahiran yang sah.
4. Surat Nikah
Jika ada perubahan status perkawinan, seperti menikah atau bercerai, harus dilampirkan surat nikah atau surat cerai.
5. Surat Kematian
Jika ada anggota keluarga yang meninggal, harus dilampirkan surat kematian.
6. Kartu Keluarga Lama
Calon pemilik KK baru harus membawa Kartu Keluarga lama sebagai acuan data keluarga yang akan diubah.
7. Biaya Administrasi
Ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk membuat KK baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Pembuatan KK Baru
Setelah memenuhi semua syarat di atas, calon pemilik KK baru akan mengikuti proses pembuatan KK baru yang meliputi:
1. Verifikasi Data
Data yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Pengisian Formulir
Calon pemilik KK baru akan diminta untuk mengisi formulir permohonan KK baru.
3. Foto Keluarga
Calon pemilik KK baru akan diminta untuk foto bersama anggota keluarga sebagai data identitas keluarga.
4. Cetak KK Baru
Setelah semua proses selesai, KK baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemilik KK.
Kesimpulan
Membuat KK baru merupakan proses yang penting untuk memastikan data keluarga tercatat dengan benar di pemerintah. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti proses pembuatan KK baru, keluarga dapat memiliki dokumen identitas yang valid dan akurat.