Niat Sholat Taubat

Dalil Hukum Dan Niat Ganti Puasa Ramadhan

Diposting pada

Niat ganti puasa Ramadhan adalah lafadz untuk mengganti puasa wajib di bulan Ramadhan yang ditinggalkan karena beberapa hal. Alloh berfirman dalam surat Surat Al-baqoroh ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya:

Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”

Muslim/ah dapat meninggalkan puasa Ramadhan jika sakit, safar (tengah dalam perjalanan), muslimah yang sedang haid, nifas, hamil atau menyusui. Oleh karena sifatnya yang wajib, maka puasa tersebut harus diganti dilain waktu, dengan jumlah sesuai dengan puasa yang ditinggalkan.

Namun apabila ternyata tidak sanggup, misalnya sudah mendekati Ramadhan tahun berikutnya masih sakit, atau halangan lainnya, maka diperbolehkan membayar fidyah. Alloh sudah mengatur hal ini dalam QS Al-Baqoroh Ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dalil Hukum Dan Niat Ganti Puasa Ramadhan Di Bulan Saykban

Seringkali karena berbagai kesibukan, Muslim/ah terlupa belum membayar hutang puasa, sedangkan waktu sudah memasuki bulan Saykban. Berikut dalil hukum, niat qadha puasa di bulan Saykban, dan keutamaannya:

Baca Juga:  cara agar rambut cepat panjang

1. Dalil Berpuasa Sunnah

Dalil berpuasa sunnah adalah landasan hukum bagi seorang Muslim/ah dalam melakukan sesuatu. Bulan Saykban merupakan salah satu bulan yang mulia, dimana Rasululloh SAW memperbanyak puasa hingga disebutkan sebagai bulannya Rasululloh. Aisyah RA mengatakan:

“Rasulullah SAW tidak pernah berpuasa selama sebulan penuh kecuali bulan Ramadan dan aku tidak pernah melihatnya berpuasa di suatu bulan, sebanyak puasanya di bulan Syaban.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud.)

Abi Salamah pun meriwayatkan,

Aku bertanya kepada Aisyah tentang puasa Rasulullah di bulan Syaban, kemudian ia menjawab, Rasulullah berpuasa di bulan Syaban hingga kami berkata: Rasulullah telah berpuasa terus. Beliau juga meninggalkan puasa hingga kami mengatakan: Rasulullah jarang berpuasa. Aku tidak pernah melihatnya memperbanyak puasa di suatu bulan, sebanyak puasanya di bulan Syaban. Rasulullah berpuasa di bulan Syaban sebulan penuh kurang sedikit.” (HR. Al-Baihaqi).

Oleh karena itu dianjurkan agar Muslim/ah mengisi bulan Saykban dengan berpuasa seperti yang dilakukan Rasululloh. Bulan mulia ini memiliki malam Nisfu Syaban pada malam ke-15 yang dinamakan juga malam pengampunan.

2. Larangan Berpuasa

Larangan berpuasa adalah dalil berdasarkan hadits shahih yang melarang berpuasa di waktu-waktu tertentu. Abu Hurairah RA meriwayatkan, sungguh Rasullah SAW bersabda:

إِذا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبانَ فَلا تَصُومُوا

“Ketika bulan Saykban menyisakan separuhnya, maka janganlah kalian semua berpuasa”. (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadits ini, puasa Saykban haram jika dilakukan mulai tanggal 16. Sebagian ulama pun melarang puasa setelah tanggal 15 (Nisfu Syaban) karena dianggap hari Syak (ragu). Dikhawatirkan, orang yang puasa setelah Nisfu Saykban tidak sadar jika waktu sudah berada di bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Contoh Hewan Omnivora

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian untuk tetap melaksanakan puasa di akhir bulan Saykban, seperti tercantum dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Syekh Wahbab al-Zuhaili menjelaskan:

“Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, puasa setelah nisfu Saykban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa dawud, puasa Senin-Kamis, puasa nadzar, puasa qadha’, baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu Syaban. Dalil mereka adalah hadis, ‘Apabila telah melewati Nisfu Syaban janganlah kalian puasa’. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.”

Bagi Muslim/ah yang sudah terbiasa melakukan puasa sunnah, maka diperbolehkan tetap melakukanya. Begitu pula dengan puasa nazar dan qadha. As-Sayyid al-Bakri pun sependapat dan menambahkan, apabila seseorang telah berpuasa sebelum tanggal 15, maka boleh melanjutkan puasanya hingga hari-hari berikutnya.

Dalil lain yaitu hadits no. 650 dalam Bulughul Marom Ibnu Hajar yang melarang berpuasa setelah Nisfu Syaban. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punyakebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082).

Hikmah larangan ini supaya dapat membedakan amalan wajib (puasa Ramadhan) dan amalan sunnah, juga agar semangat melaksanakan puasa Ramadhan terasa. Selain itu, hukum puasa berkaitan dengan hilal (datangnya awal bulan), sehingga mendahului berpuasa 1-2 hari sebelumnya menyelisihi ketentuan ini.

Baca Juga:  Contoh Identifikasi

Oleh karena itu, sebaiknya hindari berpuasa 3 hari sebelum Ramadhan, kecuali untuk menggenapkan puasa qadha atau nazar.

3. Niat Qadha

Niat qadha adalah niat puasa mengganti puasa Ramadhan, dalam hal ini pada bulan Saykban. Berikut dasar hadits yang diriwayatkan Abu salamah:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

Artinya:

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Saykban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ucapkan niat berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ في شهر شعبان قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin fii syahri sya’bani qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ

Artinya:

“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan dibulan sya’ban karena Allah SWT.”

Bulan Saykban memiliki banyak keutamaan hingga Rasulluloh memperbanyak amalan di bulan ini. Pada bulan ini amal kebaikan manusia selama satu tahun diangkat ke hadapan Allah SWT.

Bulan Saykban berada diantara dua bulan dengan keutamaan besar, yaitu bulan Rajab dan bulan Ramadhan. Oleh karena itu banyak orang yang lalai beribadah, sehingga menambah derajat pahala amalan jika tetap melakukannya.

Bulan ini pun memiliki sebutan bulannya para pembaca Al Quran, karena mereka mulai membaca Al Quran hampir di setiap saat. Hal ini agar kelak di bulan Ramadhan sudah terbiasa dan tidak terlalu lelah lagi.

Akhir Kata

Niat ganti puasa Ramadhan adalah niat berpuasa di bulan lain, dalam hal ini, Saykban, untuk mengganti puasa pada Ramadhan lalu. Pahami dalil hukum, larangan, juga keutamaan bulan ini, agar amalan sah dan diterima.

 

 

Sumber Referensi

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220421092809-284-787653/aturan-dan-cara-membayar-fidyah-puasa-ramadan

https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/puasa-di-bulan-syaban-dianjurkan-atau-dilarang/

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5985018/bagaimana-hukum-puasa-setelah-malam-nisfu-syaban

https://rumaysho.com/3447-larangan-berpuasa-satu-atau-dua-hari-sebelum-ramadhan.html

https://www.ayovaksindinkeskdi.id/niat-puasa-ganti/#:~:text=Artinya%3A%20%E2%80%9CAku%20berniat%20untuk%20mengqadha,hari%20senin%20karena%20Allah%20SWT.%E2%80%9D

 

Pos Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *