Cara Bersuci bagi Wanita yang Sedang Istihadhah Berdasarkan Hadist Nabi
Fiqih Wanita

Cara Bersuci bagi Wanita yang Sedang Istihadhah Berdasarkan Hadist Nabi

Diposting pada

A. Apa itu istihadhah?

TOKOHWANITA.COM — Tulisan di website ini akan menjelaskan dengan rinci cara bersuci bagi wanita yang sedang istihadhah yang benar menurut hadist Rasulullah Muhammad SAW.

“Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita diluar waktu haid dan nifas karena adanya suatu gangguan.”

Warna darah yang dikeluarkan berbeda dari darah haid dan nifas. Oleh karena itu, seorang mustahadah (wanita yang sedang dalam kondisi istihadhah) tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim. Seperti, mendirikan sholat dan melaksanakan puasa. Seorang mustahadah juga diperbolehkan untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan beriktikaf di dalam masjid.

Bagi seorang mustahadah, tidak diwajibkan untuknya mandi kecuali hanya satu kali ketika masa haidnya telah berhenti. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama imam empat madzhab.

 

B. Kesepakatan madzhab Syafi’i, Hambali, Hanafi, dan Maliki

Di dalam madzhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi, seorang mustahadah diwajibkan hukumnya untuk berwudhu terlebih dahulu setiap ingin melaksanakan shalat. Sedangkan, menurut madzhab Maliki hukumnya adalah sunnah.

Wudhu tersebut dikerjakan sesudah membersihkan tempat keluarnya darah istihadhah, lalu menutupnya dengan kapas atau benda lain yang sudah dikhususkan untuk memudahkan seorang mustahadah dalam melakukan hal tersebut.

Hal di atas didasarkan pada sebuah kisah seorang wanita yang bernama Hamnah, bertanya kepada Rasulullah Muhammad SAW tentang banyaknya darah istihadhah yang ia keluarkan. Rasulullah bersabda:

أبعث لك الكرسف فإنه يذهب الدم

“Aku sarankan kepadamu untuk menyumbatnya dengan kapas. Karena kapas dapat menyerap darah.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Seorang mustahadah juga dianjurkan betul untuk memastikan bahwa darah yang keluar dari kemaluan benar-benar sudah tidak mengalir atau menetes lagi. Biasanya dilakukan dengan mengikatkan atau membalutkan sepotong kain pada tempat keluarnya darah. Kain tersebut digulung sampai menyerupai tali kekang hewan. Hal tersebut dijelaskan di dalam Hadis nabi Muhammad SAW, yaitu:

Baca Juga:  Susunan Bacaan Tahlil dan Doa Tahlil Beserta Artinya

فتلجمی

“Gunakanlah sepotong kain yang digulung hingga menyerupai tali kekang.”

Namun, di zaman sekarang ini sudah tersedia beberapa produk pembalut yang diproduksi oleh beberapa perusahaan besar dengan tujuan untuk memudahkan kaum wanita dalam mengatasi keluarnya darah istihadhah.

Apabila sudah diusahakan dengan maksimal, tetapi masih ada darah yang menetes, hukum shalat ataupun puasa yang dilaksanakan oleh mustahadah tidak batal atau sah. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah yang menyebutkan bahwa, Fatimah binti Abu Hubaisy mengalami darah istihadhah yang masih saja menetes, Nabi Muhammad SAW berkata:

اجتنبى الصلاة أيام تحيضك ثم اغتسلى وتوضئي لكل صلاة ثم صلى وإن قطرالدم على الحصير

“Tinggalkanlah shalat selama hari-hari haidmu. Setelah haidmu berhenti, maka mandilah dan berwudhulah di setiap engkau akan melaksanakan shalat, lalu kerjakanlah shalat meski darah masih menetes di atas tikar.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).

Hadis-hadis di atas adalah shahih. Menetapkan hujjah wanita bahwa tidak wajib bagi mustahadah untuk melakukan mandi, kecuali sekali saja pada saat berhenti haid. Mustahadah (wanita yang sedang dalam kondisi istihadhah) diwajibkan untuk berwudhu di setiap kali akan melaksanakan shalat. Di antara hadist-hadist shahih yang tertulis di atas adalah hadist Fatimah binti Abu Hubais dan Hamnah. Rasulullah Muhammad SAW juga bersabda terkait dengan wanita yang sedang mengalami istihadhah, yaitu:

ندع الصلاة أيام أفرائها ثم تقتيل وتتوضأ عند كل صلاة وتصوم وتصلى

“Ia (wanita) agar meninggalkan shalat di hari-hari haidnya, kemudian mandi (ketika haidnya telah berhenti). Setelah itu, hendaklah ia berwudhu di setiap akan melaksanakan shalat. Ia (mustahadah) tetap diwajibkan untuk shalat dan puasa.”

Jika terdapat beberapa hadist lain yang menganjurkan seorang mustahadah untuk melakukan mandi di setiap akan melaksanakan shalat, maka hadist tersebut ingin menunjukkan perintah yang bersifat sunnah. Itu semua dijelaskan dalam sebuah hadist lanjutan hadist Hamnah di atas tadi, bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda:

Baca Juga:  Bacaan Doa Hajat, Insya Allah Permohonan Cepat Terkabul

وهذا أحب الأمرين إلى

“… Dan ini merupakan salah satu dari dua perkara yang lebih aku sukai… “

Beberapa pendapat dari pengikut madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali adalah adanya kewajiban bagi seseorang mustahadah untuk berwudhu pada saat akan melaksanakan shalat. Terdapat juga kemudahan pada pandangan madzhab Hanafi dan Hambali.

Menurut madzhab Hambali, seorang mustahadah diperbolehkan untuk menjamak dua shalat menjadi satu kali wudhu selama waktu shalat masih ada.

Sementara, di dalam madzhab Hanafi, seorang mustahadah boleh mengerjakan shalat sebanyak-banyaknya dengan satu kali wudhu. Baik itu shalat sunnah atau shalat fardu selama waktu shalat masih ada. Hanya saja, di dalam madzhab Hambali dan Hanafi ini, wudhu seorang mustahadah akan batal jika waktu shalat telah habis. Sehingga wajib bagi seorang mustahadah untuk berwudhu kembali.

 

C. Cara Bersuci bagi Wanita yang Sedang Istihadhah adalah:

Jika diringkas, cara bersuci wanita yang sedang istihadhah ada 3 macam, yaitu:

  1. Membersihkan kemaluannya
  2. Menutup kemaluannya dengan kapas atau kain pembalut
  3. Bersuci dengan wudhu

Di bawah ini, kami akan menjelaskan sedikit tentang cara bersuci untuk wanita:

1. Membersihkan kemaluannya

  • Seorang mustahadah harus membersihkan kemaluannya dari darah istihadhah.

2. Menutup kemaluannya dengan kapas atau kain pembalut

  • Hampir sama dengan seseorang yang sedang mengalami haid, seorang mustahadah harus menutup kemaluannya dengan kapas atau pembalut agar darah istihadah yang masih keluar tidak menetes. Hal ini dikarenakan hukum dari darah adalah najis. Sehingga jika darah sampai menetes dan mengenai tempat lain, seperti pakaian atau sajadah, maka bisa mengakibatkan salatnya tidak sah.

3. Bersuci dengan wudhu

  • Wudhu bagi seorang mustahadah menjelang salat diwajibkan hukumnya. Dan waktu wudhu harus berdekatan dengan sholat, tidak boleh dibiarkan jarak antara wudhu dan shalat itu lama. Sebab, jika wudu dilakukan saat waktu salat masih lama, dikhawatirkan wudunya akan batal karena darah istihadah bisa saja kembali menetes.
Baca Juga:  Doa Masuk Kamar Mandi Lengkap dengan Adabnya

Tulisan di atas adalah Cara Bersuci bagi Wanita yang Sedang Istihadah Berdasarkan Hadist Nabi. Terkait dengan Gambar dan Video tentang cara bersuci, kami pikir tidak perlu mempublikasikannya. Karena gambar-gambar dan vidio-vidio tentang cara bersuci seorang mustahadah sangatlah kurang baik untuk diperlihatkan.

Jika teman-teman suka dengan konten di website ini, silahkan bagikan ke saudara-saudari yang lainnya. Dengan harapan, bisa menambah ilmu pengetahuan dan konten ini bisa membawa kemanfaatan untuk orang banyak. Amiin.


Wallahu A’lam Bishawab.

Jika teman-teman suka dengan konten ini, silahkan shere ke saudara-saudai yang lainnya. Dengan harapan, bisa menambah ilmu pengetahuan dan konten ini bisa membawa kemanfaatan untuk orang banyak. Amiin. 

Pos Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *