Susunan Bacaan Tahlil dan Doa Tahlil Beserta Artinya

Niat Puasa Ganti Ramadhan: Umum Hingga Ganti Senin-Sabtu

Diposting pada

Niat puasa ganti Ramadhan adalah niat yang diucapkan sebelum terbit fajar untuk mengganti puasa di bulan Ramadhan yang tidak ditunaikan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah Ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Mengganti puasa (qadha) ada beberapa cara. Pertama, dengan membayar fidyah yaitu memberikan bahan pokok sebanyak satu mud (675 gram) untuk satu hari puasa kepada fakir miskin. Jadi tidak berpuasa selama 3 hari, maka fidyah yang dibayarkan yaitu 3 x 675 gram (beras).

Kedua, mengganti dengan berpuasa di hari lain. Cara ini lebih disukai, dan lebih baik dalam pandangan Allah. Oleh karenanya, jika tidak ada uzur lain yang memberatkan dari sisi kesehatan, maka sangat dianjurkan untuk mengqadha dengan cara ini.

5+ Niat Puasa Ganti Ramadhan Dengan Dalil Menggabungkan Puasa Qadha Dan Sunnah

Puasa di bulan suci Ramadhan yang tidak ditunaikan karena berbagai alasan, maka wajib diganti (qadha) di lain waktu. Berikut beberapa niat puasa qadha Ramadhan yang dirangkum dari beberapa sumber:

1. Niat Umum

Niat umum adalah niat yang biasa diucapkan dan dapat digunakan kapan saja tanpa menyebutkan waktu yang spesifik.

Baca Juga:  Niat Sholat Qobliyah Subuh, Cara Pelaksanaan dan Keutamaan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya:

“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

2. Niat Qadha Di Hari Senin – Sabtu

Niat qadha di hari Senin – Sabtu adalah niat puasa qadha dengan menyebutkan nama harinya. Untuk mengqadha puasa di hati Senin, lafadzkan niat:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ يوم الاثنينعَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin yawmul itsnaini qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya:

“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari senin karena Allah SWT.”

Sedangkan untuk puasa qadha di hari selasa, niatnya adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ يوم الثلاثاء قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin yawmul tsalasai qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya:

“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari selasa karena Allah SWT.”

Apabila ingin mengqadha puasa di hari Rabu, baca niat berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ يوم الاربعاء قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin yawmul arbai qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya:

“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari rabu karena Allah SWT.”

Sementara niat puasa qadha di hari Kamis adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ يوم الخميس قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin yawmul khamiisi qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya:

“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari kamis karena Allah SWT.”

Berikut niat puasa qadha di hari Sabtu:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ يوم السبت قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin yawmul sabti qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ

Artinya:

“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari sabtu karena Allah SWT.”

Adapun Muslim/ah yang wajib mengganti puasa Ramadhan sudah diatur dalam Alqur’an Surat (Al-baqoroh ayat 185):

Baca Juga:  Doa Sahur, Disunnahkan Rasulullah dan Keutamaan Makan Sahur

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya:

Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.

Pertama, orang yang sedang sakit parah dan tidak mampu berpuasa, dan musafir (orang yang tengah bepergian). Termasuk juga muslimah yang haid, nifas, hamil atau menyusui (ada kekhawatiran mengganggu kesehatan bayi) di bulan Ramadhan.

Begitu pula muslim/ah yang sudah baligh dan batal puasanya di bulan suci Ramadhan.

Untuk qadha puasa, sebagian ulama mengatakan bisa menggabungkannya dengan puasa sunnah lainnya, seperti puasa senin – kamis. puasa Senin Kamis dapat digabung dengan hutang puasa Ramadhan, dan cukup melafalkan niat puasa qadha saja.

Merujuk Kompas.com, hal yang senada dikatakan doktor Ali Jumah Muhammad, seorang ulama Mesir. Menurut beliau, menggabungkan puasa wajib (qadha puasa Ramadhan) dan puasa sunnah (puasa Syawal) diperbolehkan dalam Islam.

Dasar dari pendapat ini adalah pandangan Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi:

“Jika seseorang mengganti puasa ramadhan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya.”

Meski demikian, pahala yang didapatkan tidak sesempurna apabila kedua puasa tersebut ditunaikan sendiri-sendiri.

Baca Juga:  Doa Mandi Besar: Sebab Mandi Besar, dan Tata Caranya

Dalam Nihayatul Muhtaj, Ar-Ramli mengatakan:

“Jika seseorang mengganti (qadha) puasa ramadhan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya. Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain. Tapi, ia tidak mendapatkan pahala secara sempurna.”

Dalam hal ini, apabila menggabungkan puasa Syawal dan qadha puasa Ramadhan, maka pahala yang didapatkan tidak setara berpuasa 1 tahun.

Sedangkan sebagian ulama lainnya mengatakan kedua jenis puasa ini tidak bisa digabung. dengan nara sumber Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri, Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN. 

Beliau menuturkan, puasa qadha dan puasa sunnah (Dzulhijjah) tidak bisa digabungkan, atau ditunaikan pada hari yang sama. Puasa qadha dan puasa sunnah harus dilaksanakan pada hari yang berbeda, karena qadha itu wajib, maka perlu didahulukan, lanjut beliau.

Dasar dari pendapat ini adalah hadits riwayat Abu Ayyub al-Anshari RA, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya:

“Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim 1164)

Rasulullah menyebutkan, pahala seperti puasa setahun didapatkan jika: (1) Menyelesaikan puasa ramadhan, dan (2) Puasa 6 hari di bulan syawal. Oleh karena itu, puasa Ramadhan (puasa wajib) menempati urutan pertama sebelum puasa syawal (puasa sunnah).

Dengan demikian Muslim/ah yang memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan, diminta menunaikan puasa wajib (qadha) sebelum melakukan puasa sunnah lainnya. Pendapat ini ditegaskan hadits Bukhari,

“Tidaklah layak melakukannya (puasa sunnah) sampai mendahulukan mengqadha puasa ramadan.” (HR Bukhari).

Akhir Kata

Niat puasa ganti Ramadhan adalah lafadz yang dibaca sebelum berpuasa. Selain niat yang sudah diketahui banyak orang, terdapat redaksi niat dengan menyebutkan hari menunaikan puasa. Pertimbangkan pula dalil menggabungkan puasa qadha dan sunnah di atas sebelum melakukannya.

 

 

 

 

Sumber Referensi

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6071618/niat-puasa-qadha-ramadan-di-bulan-syawal-bagaimana-jika-lupa.

https://www.ayovaksindinkeskdi.id/niat-puasa-ganti/#:~:text=Artinya%3A%20%E2%80%9CAku%20berniat%20untuk%20mengqadha,hari%20senin%20karena%20Allah%20SWT.%E2%80%9D

https://www.inews.id/lifestyle/muslim/bacaan-niat-puasa-ganti-puasa-ramadhan-lengkap-arab-dan-terjemahan-ini-waktu-yang-tepat/2

https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20220720134510-29-357076/puasa-senin-kamis-niat-tata-cara-doa-dan-manfaatnya

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/29/140000265/bisakah-puasa-zulhijah-digabung-dengan-ganti-puasa-ramadhan-?page=all

https://id.theasianparent.com/menggabungkan-puasa-wajib-dan-sunnah

https://konsultasisyariah.com/21065-menggabungkan-niat-puasa-sunah-dengan-puasa-qadha-ramadhan.html

Pos Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *